Selasa, 29 Oktober 2013

Sejarah Rumah Sakit DR.A.DADI TJOKRODIPO

SEJARAH BERDIRINYA RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar  Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung, Berdasarkan izin operasional penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 445.2.20.09.2011 yang berlaku selama 5 tahun terhitung tanggal 21 Januari 2011 s/d 1 Januari 2016. Tanggal 23 Februari 2011 diterbitkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03/05/I/564/11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan Tipe C.

Berdasarkan SK Walikota Bandar Lampung Nomor 36/09/HK/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandar Lampung, nama RSUD Kota Bandar Lampung berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.

RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung sebagai rumah sakit rujukan 28 Puskesmas induk dan 56 Puskesmas Pembantu di Wilayah Kota Bandar Lampung.

PERUBAHAN STATUS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dengan terbitnya Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (PBN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung menjadi Rumah Sakit Pemerintah berbentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Penerapan peraturan ini mengakibatkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang kesehatan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 69.1/IV.41/HK/2012 tanggal 8 Februari 2012, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).